Info PPPK/P3K 2019 Tahap I: Persyaratan Bagi Tenaga Pendidik, Penyuluh Pertanian dan Tenaga Kesehatan

HopeWe -  Siapa saja yang berhak mengikuti dan memenuhi persyaratan dapat melamar menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  atau disingkat dengan PPPK/P3K?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, sepertinya pelamar tetap harus bersabar terlebih dahulu, karena ternyata terdapat perubahan jadwal yang awalnya  pendaftaran dibuka pada tanggal 08 Febuari 2019 pukul 16.00 WIB di undur menjadi tanggal 10 Februari 2019.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari halaman https://ssp3k.bkn.go.id  "Sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian PAN-RB ke Seluruh Pemerintah Daerah, Bahwa Pendaftaran dibuka Mulai Tanggal 10 - 16 Februari 2019. Sebelum Melakukan Pendaftaran, Silakan Hubungi Instansi Masing-masing untuk Mengecek Ketersediaan Formasi" Walau di undur ada baiknya, calon pelamar terlebih dahulu mengetahui persyaratan  yang wajib Anda ketahui berikut ini.


Setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa melamar menjadi PPPK telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Manajemen PPPK pasal 16.


Dalam pasal tersebut, dijelaskan beberapa persyaratan untuk menjadi calon PPPK, ada 8 poin penting persyaratan yang ditetapkan.
  1. usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
  3. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  4. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. 
  5. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  6. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan. 
  7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  8. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK (pejabat pembina kepegawaian)

Baca Juga: Wajib Tahu Sebelum Mendaftar, ini Pertanyaan dan Jawaban Penting Bagi Pelamar P3K/PPPK 2019 Tahap I

Untuk memperjelas informasi sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018, berikut adalah persyaratan Bagi Tenaga Pendidik, Penyuluh Pertanian dan Tenaga Kesehatan PPPK/P3K 2019 Tahap I (Pertama), yang kami rangkum dari halaman https://ssp3k.bkn.go.id.

Persyaratan Tenaga Pendidik PPPK/P3K

  1. TH EKS K-II
  2. Berusia Maksimal 57 tahun per 1 April 2019 
  3. Pendidikan Minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum
  4. Masih aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, Kab/Kota/Provinsi.
  5. Menandatangani Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.

Persyaratan Penyuluh Pertanian PPPK/P3K

  1. THLTB
  2. Berusia Maksimal 57 tahun per 1 April 2019 
  3. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) bidang Pertanian (Rumpun Ilmu Hayat Pertanian) 
  4. Untuk Inseminator wajib memiliki sertifikat inseminator 
  5. Bertugas di desa dengan basis unit Kerja di Kecamatan, Kabupaten atau Provinsi dan telah aktif bekerja selama minimal 5 tahun berturut-turut. Dibuktikan dengan SK Menteri Pertanian/Dirjen/Dinas Pertanian Provinsi 

Persyaratan Tenaga Kesehatan PPPK/P3K

  1. TH EKS K-II
  2. Berusia Maksimal 57 tahun per 1 April 2019 
  3. Memiliki Pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan
  4. Mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR intership) kecuali untuk Epidemiolog, Entemolog, Administrator Kesehatan, dan Penata Laboratorium Kesehatan dengan Pendidikan D-III/S1-Kimia/Biologi. 
  5. Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir

Pertanyaan Seputar Persyaratan PPPK/P3K 

Siapakah Eks Tenaga Honorer Kategori-II?

Sesuai Permenpan Nomor ..Tahun 2019 Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian.

Siapakah Tenaga Pendidik Eks Tenaga Honorer Kategori II?

Tenaga Pendidik Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer eks THK-II yang telah bertugas sebagai Guru yang mempunyai NUPTK

Berapa Batas Usia Pelamar PPPK Tahun 2019?

Batas usia pelamar PPPK Tahun 2019 minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum BUP dalam jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Apakah Diperbolehkan Menggunakan Surat Keterangan Lulus Untuk Pendaftaran?

Tidak Boleh (sesuai Perban no… Tahun 2019).

Apakah PPPK Dapat Pensiun Atau Mengundurkan Diri Atas Permintaan Sendiri ?

Tidak boleh (sesuai Perban no… Tahun 2019).

Apakah PPPK Dapat Pindah Instansi Sebelum Masa Kontrak Berakhir ?

Tidak boleh (sesuai Perban no… Tahun 2019).

Apakah Anggota Atau Pengurus Partai Politik Dapat Mendaftar PPPK ?

Tidak Boleh (sesuai Perban no… Tahun 2019).

Apakah Diperbolehkan Memilih Formasi Yang Lebih Rendah Dari Ijazah Yang Saya Miliki? (Misal: Saya Memiliki Ijazah S1 Untuk Melamar Formasi D3)

Gunakan Ijazah untuk melamar sesuai dengan formasi dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.

Apakah Ada Persyaratan Khusus Lainnya?

Ada, Masing-masing instansi mempunyai persyaratan khusus.
- Untuk Tenaga Pendidik :
1. Berusia Maksimal 57 tahun per 1 April 2019
2. Pendidikan Minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum
3. Masih aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, Kab/Kota/Provinsi.
4. Menandatangani Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.
-Untuk Tenaga Kesehatan :
1. Memiliki Pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship) kecuali untuk epidemiolog, Entomolog, Administrator kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan Pendidikan D-III/S1- Kimia/Biologi.
2. STR (Surat Tanda Registrasi) di unggah melalui SSCASN
3. Ijazah diunggah melalui SSCASN
4. Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir di unggah melalui SSCASN
5. Daftar persyaratan jabatan
-Untuk Tenaga Penyuluh Pertanian : Persyaratan sesuai dengan Permenpan No.2 tahun 2008 dan PP No.49 tahun 2018

Yuk bantu share ke media sosial! berbagi tidak akan rugi. Jika artikel ini bermanfaat silahkan di share kepada orang lain agar orang lain merasakan manfaat yang sama.